Polisi Gulung 6 Bandit Pelaku Curat
Jumat, 08 Mei 2020 – 00:40 WIB

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Sementara barang bukti yang disita dari tangan para pelaku itu berupa pecahan tembok, rekaman CCTV, satu buah palu besar, satu unit mobil dan motor serta beberapa barang bukti lainnya.
"Atas perbuatannya keenam pelaku ini kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)
Keenam pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko modern.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Operasi Pekat Musi 2025, Polres Muara Enim Bekuk Tersangka Curat
- Bandit Pecah Kaca Mobil yang Gasak Uang Rp 150 Juta di Tembilahan Akhirnya Ditangkap
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Banyuasin, Ini Barang Buktinya
- Polisi Tembak Residivis Pelaku Pencurian di Makassar
- Operasi Sikat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 65 Kasus
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya