Polisi Gulung 6 Bandit Pelaku Curat
Jumat, 08 Mei 2020 – 00:40 WIB
Sementara barang bukti yang disita dari tangan para pelaku itu berupa pecahan tembok, rekaman CCTV, satu buah palu besar, satu unit mobil dan motor serta beberapa barang bukti lainnya.
"Atas perbuatannya keenam pelaku ini kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)
Keenam pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko modern.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Banyuasin, Ini Barang Buktinya
- Polisi Tembak Residivis Pelaku Pencurian di Makassar
- Operasi Sikat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 65 Kasus
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Palembang
- Polresta Pekanbaru Ringkus 28 Penjahat yang Beraksi di 188 TKP