Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay

Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat ungkap kasus pengeroyokan viral di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin (22/4/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Lebih lanjut, Kusworo mengatakan aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial, di mana lokasi pengeroyokan terjadi di salah satu minimarket di Jalan Raya Ciparay.

Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga didapati sebanyak tujuh orang yang sekarang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.

“Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kusworo. (antara/jpnn)


Aparat kepolisian menangkap enam pelaku pengeroyokan yang sempat viral di Jalan Raya Ciparay, Bandung.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News