Polisi Gulung Bandar Narkoba, Remaja di OKU Terselamatkan
jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Berbekal laporan dari masyarakat, jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus pemuda bernama Antoni S yang diduga sebagai bandar narkoba.
“Tersangka kami tangkap pada Senin (16/5) sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo. Selasa (17/5).
Dia mengatakan tersangka Antoni ditangkap saat hendak mengantar pesanan narkoba jenis sabu-sabu kepada pembeli di kawasan PT Semen Baturaja.
“Masyarakat sudah resah karena aktivitas jual beli narkoba ini merusak kaum remaja di lingkungan sekitar,” ujar dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,21 gram.
Selain narkoba, polisi turut mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor Honda Supra X berpelat BG 4474 FAC.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
“Kasus ini sedang kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lainnya di Kabupaten OKU,” pungkas AKBP Danu. (palpos.id/jpnn)
Polisi langsung bergerak dan berhasil meringkus pemuda bernama Antoni S yang diduga sebagai bandar narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Polres OKU Gencarkan Program Makan Siang Gratis Hingga Pelosok Desa
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati