Polisi Gulung Delapan Komplotan Pembuat Order Fiktif Gojek
Senin, 22 Juli 2019 – 22:34 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas ulahnya, kedelapan tersangka itu dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentanginformasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Kedelapan pelaku memiliki peran yang berbeda dari mulai mempersiapkan peralatan, membuat akun ojek online, mengoperasikan pesanan dan GPS palsu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi