Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru

Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
Ilustrasi uang pungutan liar alias pungli. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Saber Pungli Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan, ancaman, pemalsuan surat, atau penipuan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/4) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Melur, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku berinisial MW (48), warga Jalan Mawar, Padang Terubuk, dan DI (43), warga Jalan Imam Bonjol, Pekanbaru.

Keduanya diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pungutan liar yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

“Modus para pelaku adalah melakukan kutipan bulanan terhadap pemilik usaha dan warga dengan dalih iuran sampah,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (10/4).

Keduanya bahkan menggunakan kop surat dan stempel palsu milik DLHK Pekanbaru untuk meyakinkan korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar fotokopi kwitansi dengan kop DLHK Pekanbaru yang sudah berisi nominal, 15 lembar kwitansi kosong dengan kop yang sama.

Kemudian satu buku rekening dan kartu ATM Bank BRI atas nama MW. Lalu ada sempel bertuliskan DLHK Kota Pekanbaru dan surat tugas palsu.

Polisi menangkap dua pelaku pungli berinisial MW (48), warga Jalan Mawar, Padang Terubuk, dan DI (43), warga Jalan Imam Bonjol, Pekanbaru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News