Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru

Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
Ilustrasi uang pungutan liar alias pungli. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dan langsung kami tindaklanjuti. Di lapangan kami temukan pelaku menggunakan dokumen dan atribut yang menyerupai dinas resmi untuk melakukan pungutan, ini sangat meresahkan,” kata dia.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (mcr36/jpnn)


Polisi menangkap dua pelaku pungli berinisial MW (48), warga Jalan Mawar, Padang Terubuk, dan DI (43), warga Jalan Imam Bonjol, Pekanbaru.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News