Polisi Gulung Empat Bandar Narkoba
Sabtu, 16 Februari 2013 – 09:36 WIB
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon kembali berhasil membongkar jaringan perdaran penyalahgunaan obat sediaan farmasi. Selain mengamankan empat tersangka bandar kelas kakap, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 10 ribu butir Trihexyphendyl atau Trihex siap edar senilai total Rp 8 juta. Keempat tersangka beserta barang buktinya kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi kini masih mencari seorang tersangka lainnya berinisial PI yang kini masih buron.
Keempat tersangka yang dibekuk adalah Andri alias Beak(20) warga blok Posong Kulon,RT07.RW08, Desa/Kecamatan Arjawinangun, Somadi alias Oma(34) warga blok Posong Kulon,RT02.RW08, Desa/Kecamatan Arjawinangun, Dede Solehudin(34) warga blok Regendom, RT01.R05, Desa/Kecamatan Arjawinangun, dan Rahmat Hartono(38) pegawai apotik warga Desa Suci, blok Sijambe, RT01.02, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:
Penangkapan terhadap keempat sindikat narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka Andri alias Beak. Dari pengakuan tersangka, bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka Somadi alias Oma. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengakap ketiga tersangka bandar narkoba di rumahnya masing-masing. Barang bukti sebanyak 10 ribu butir Trihexyphendyl atau Trihex siap edar senilai total Rp 8 juta berhasil disita polisi saat menggerebeg rumah tersangka Dede Solehudin.
Baca Juga:
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon kembali berhasil membongkar jaringan perdaran penyalahgunaan obat sediaan farmasi. Selain mengamankan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal