Polisi Gulung Empat Bandar Narkoba
Sabtu, 16 Februari 2013 – 09:36 WIB
"Obat ini saya beli di apotik wilayah mundu dan apotik di Jl Lawanggada Kota Cirebon. Bisnis ini baru 4 bulan saya jalani," ujar tersangka Somadi alias Oma kepada Radar Cirebon (Grup JPNN).
Baca Juga:
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH Sik didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono didampingi Kasubag Humas AKP Hasanudin dan KBO Narkoba Aiptu Jarir mengatakan bahwa keempat tersangka merupakan sindikat peredaran pil Dekstro dan Trihex antar kota.
"Mereka telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi jenis Trihex dan Dekstro dan dijerat dengan pasal 196 KUHPidana jungto pasal 197 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan," jelas Irman.(rdh)
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon kembali berhasil membongkar jaringan perdaran penyalahgunaan obat sediaan farmasi. Selain mengamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi