Polisi Gulung IRT yang Nekat jadi Bandar Togel Online

Polisi Gulung IRT yang Nekat jadi Bandar Togel Online
Proses penangkapan seorang IRT yang menjadi bandar judi daring di Kota Gorontalo, Minggu (17/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polresta Gorontalo.

Jika terbukti bersalah, kata Leonardo, YL akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 15 juta.

"Jika ada warga yang mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, silahkan laporkan ke aparat kepolisian terdekat," ujarnya. (antara/jpnn)


Polisi membekuk seorang wanita di Kota Gorontalo yang sudah menjadi bandar judi online.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News