Polisi Gulung IRT yang Nekat jadi Bandar Togel Online
Senin, 18 Desember 2023 – 00:04 WIB
Jika terbukti bersalah, kata Leonardo, YL akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 15 juta.
"Jika ada warga yang mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, silahkan laporkan ke aparat kepolisian terdekat," ujarnya. (antara/jpnn)
Polisi membekuk seorang wanita di Kota Gorontalo yang sudah menjadi bandar judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati