Polisi Gulung IRT yang Nekat jadi Bandar Togel Online
Senin, 18 Desember 2023 – 00:04 WIB

Proses penangkapan seorang IRT yang menjadi bandar judi daring di Kota Gorontalo, Minggu (17/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polresta Gorontalo.
Jika terbukti bersalah, kata Leonardo, YL akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 15 juta.
"Jika ada warga yang mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, silahkan laporkan ke aparat kepolisian terdekat," ujarnya. (antara/jpnn)
Polisi membekuk seorang wanita di Kota Gorontalo yang sudah menjadi bandar judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya