Polisi Gulung Jaringan Bandar Ganja Antar-Kota
Senin, 15 Oktober 2012 – 01:41 WIB

Polisi Gulung Jaringan Bandar Ganja Antar-Kota
Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar di Jakarta Barat," ujarnya. (bud)
SERANG - Satuan Narkoba Polres Serang berhasil membongkar jaringan pengedar ganja antara kota di Banten. Dalam operasi yang digelar Minggu (14/10),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya