Polisi Gulung Jaringan Bandar Ganja Antar-Kota

Polisi Gulung Jaringan Bandar Ganja Antar-Kota
Polisi Gulung Jaringan Bandar Ganja Antar-Kota
Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar di Jakarta Barat," ujarnya. (bud)

SERANG - Satuan Narkoba Polres Serang berhasil membongkar jaringan pengedar ganja antara kota di Banten. Dalam operasi yang digelar Minggu (14/10),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News