Polisi Gulung Kelompok Lampung
Rabu, 19 Desember 2012 – 02:42 WIB
Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Kasus ini dalam pengembangan Sat Reskrim Polresta Bekasi Kota. (adi/jpnn)
BEKASI SELATAN - Tim Buser Unit Jatanras Polresta Bekasi Kota membekuk tiga orang komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Hari Hilang, Siswi di Deli Serdang Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan Karung
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang