Polisi Gulung Kelompok Lampung

Polisi Gulung Kelompok Lampung
Polisi Gulung Kelompok Lampung
Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Kasus ini dalam pengembangan Sat Reskrim Polresta Bekasi Kota. (adi/jpnn)

BEKASI SELATAN - Tim Buser Unit Jatanras Polresta Bekasi Kota membekuk tiga orang komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News