Polisi Gulung Komplotan Bandit yang Menggondol 20 Sepeda Motor di Bekasi dan Jakarta

Polisi Gulung Komplotan Bandit yang Menggondol 20 Sepeda Motor di Bekasi dan Jakarta
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin saat konferensi pers kasus pencurian sepeda motor, Jumat (8/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Komplotan bandit ini sangat aktif dalam melakukan pencurian. Dalam kurun waktu tiga bulan, mereka sudah mencuri 20 unit sepeda motor di daerah Bekasi dan Jakarta.

Seluruh motor hasil curian itu kemudian dijual ke penadah di daerah Lampung.

"Pendapatan hasil mencuri itu sebagaian buat bayar kontrakan karena mereka kekurangan uang. Jadi, mereka mencuri motor," kata Salahuddin.

Tiga pencuri motor itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Untuk para penadah dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota menangkap komplotan bandit yang mencuri sepeda motor di kawasan Bekas dan Jakarta.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News