Polisi Gulung Komplotan Bandit yang Menggondol 20 Sepeda Motor di Bekasi dan Jakarta
Sabtu, 09 April 2022 – 08:01 WIB

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin saat konferensi pers kasus pencurian sepeda motor, Jumat (8/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Komplotan bandit ini sangat aktif dalam melakukan pencurian. Dalam kurun waktu tiga bulan, mereka sudah mencuri 20 unit sepeda motor di daerah Bekasi dan Jakarta.
Seluruh motor hasil curian itu kemudian dijual ke penadah di daerah Lampung.
"Pendapatan hasil mencuri itu sebagaian buat bayar kontrakan karena mereka kekurangan uang. Jadi, mereka mencuri motor," kata Salahuddin.
Tiga pencuri motor itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Untuk para penadah dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota menangkap komplotan bandit yang mencuri sepeda motor di kawasan Bekas dan Jakarta.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi