Polisi Gulung Komplotan Curanmor di Banjarnegara, Salah Satunya Perempuan
Selanjutnya, Tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan komunikasi dengan akun tersebut dan berjanji untuk bertemu di depan SPBU Mandiraja.
“Ketika itu ditemui di lokasi pelaku AC mengaku sudah melakukan pencurian dan langsung ditangkap,” kata Hendri.
Kepada polisi, AC mengaku beraksi bersama temannya berinisial MF. Tim pun langsung bergerak ke kediaman MF dan melakukan penangkapan.
Dari kedua pelaku itu didapati lagi tersangka lain berinsial TP yang berperan membongkar motor hasil curian. Kemudian NA yang merupakan pacar AC turut ditangkap karena berperan menjual motor curian di Facebook.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka mereka telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda,” ujar Hendri.
Kini keempat pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 Ayat 3 KUHP dan Pasal 480 Ayat 1 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara penjara selama tujuh tahun,” pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)
Komplotan curanmor yang kerap beraksi di Banjarnegara ditangkap polisi. Salah satu dari empat pelaku merupakan perempuan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor
- Maling Motor Bersenjata Api Beraksi di Tangerang, Pemilik Kendaraan Ditembak