Polisi Gulung Komplotan Geng Motor yang Serang Pemuda di Kebon Jeruk
Selasa, 14 Februari 2023 – 00:11 WIB
"Adapun kelompok geng motor yang kami amankan di antaranya RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18), dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur," kata Fatimah.
"Kami juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu buah baju berlumuran darah, satu buah jaket korban, dan satu buah celurit," tambah dia.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif dari para pelaku melakukan penganiayaan.
Ketujuh pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undangan Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Polsek Kebon Jeruk menangkap komplotan geng motor yang sudah melakukan penyerangan kepada pemuda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok