Polisi Gulung Komplotan Judi Online
Sabtu, 09 November 2013 – 15:35 WIB
Dalam aktivitas judi online, mereka menggunakan fasilitas internet dan jejaring sosial. Untuk bertransaksi, mereka menstransfer uang melalui jaringan perbankan. "Tersangka mengaku mendapat komisi 1,9 persen dari hasil perjudian jika menjadi pengepul," terang Kasubbaghumas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo.
Baca Juga:
Hingga Jumat kemarin, penyidik masih menginterogasi tiga tersangka itu untuk mengungkap modus perjudian, jaringan, hingga alamat web yang dijadikan rujukan untuk taruhan. (tet/lal/JPNN)
JOMBANG - Komplotan penjudi online beromzet Rp 4 hingga Rp 6 juta per hari dibekuk Polres Jombang Kamis malam (6/11). Pengungkapan kasus yang dikembangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis