Polisi Gulung Komplotan Maling yang Mencuri Laptop di Sekolah

Polisi Gulung Komplotan Maling yang Mencuri Laptop di Sekolah
Polisi menangkap komplotan maling laptop di sekolah. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Sardika menambahkan setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung diperiksa. Kemudian didapati informasi dua penadah berinisial AA (33) dan DA (27).

“Penadah ini juga sudah dilakukan penangkapan,” kata perwira pertama Polri itu.

Terhadap ketiga pelaku utama yang mencuri laptop, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP. Kemudian untuk dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP. (cuy/jpnn)


Polisi menangkap komplotan maling yang sudah mencuri enam unit laptop di SMP YPP Pandeglang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News