Polisi Gulung Komplotan Maling yang Mencuri Laptop di Sekolah
Kamis, 23 Juni 2022 – 00:27 WIB
Sardika menambahkan setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung diperiksa. Kemudian didapati informasi dua penadah berinisial AA (33) dan DA (27).
“Penadah ini juga sudah dilakukan penangkapan,” kata perwira pertama Polri itu.
Terhadap ketiga pelaku utama yang mencuri laptop, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP. Kemudian untuk dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap komplotan maling yang sudah mencuri enam unit laptop di SMP YPP Pandeglang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Tiga Pemuda Maling Laptop di SMP
- Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi
- Ini Komplotan Maling yang Menggasak Barang Elektronik 11 Sekolah di Batang
- Mbak LS Dituduh Selingkuh Lalu Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Semak-Semak
- Irjen Rudy Berang, Oknum Polisi yang Pakai Sabu-sabu dengan Wanita di Indekos Siap-siap Saja