Polisi Gulung Komplotan Preman yang Kerap Meresahkan Warga, Tuh Tampangnya
Selasa, 19 Juli 2022 – 06:31 WIB
Berdasar hasil pemeriksaan, ternyata keempat pelaku merupakan orang yang selama ini mereka cari.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk," tutur Romdhon.
Kini, keempat pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap empat preman yang kerap memeras dan meresahkan warga di sekitar Kecamatan Balaraja, Tangerang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Setelah Viral, Pria yang Meresahkan Penumpang di Bandara Soetta Kini Ditangkap Polisi
- Meresahkan Warga, Acara Musik Remix Ini Dibubarkan Polisi
- Disiram Air Keras, Disabet Senjata Tajam Gangster, Pemuda di Tangerang Nyaris Mati
- Soal Pelanggaran Peluru Nyasar, Kapolresta Tangerang Belum Menanggapi
- Kotoran Sapi di Pancoran Meresahkan Warga, Sudah Lapor tetapi Tak Ada Solusi
- Gegara Berisik, Pemilik Usaha Warung di Denpasar Dipanggil Satpol PP