Polisi Gulung Maling Pakaian yang Beraksi di Kota Serang
Rabu, 01 Maret 2023 – 23:42 WIB
"Sehari berselang petugas menangkap pelaku pada Minggu (19/2) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen," kata dia.
Kini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (cuy/jpnn)
Polresta Serang Kota menangkap pelaku pencurian pakaian yang sudah mencuri di toko baju di Kecamatan Cipocok Jaya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- Polisi Tangkap Ayah Pembunuh Anak Kandung yang Kabur dari Rutan Polresta Serang Kota
- Pembunuh Anak Kandung Kabur dari Tahanan pada Kamis Pagi, Kombes Sofyan Ungkap Fakta Ini
- Pembunuh Anak Kandung Kabur dari Rutan Polresta Serang Kota