Polisi Gulung Maling Pakaian yang Beraksi di Kota Serang
Rabu, 01 Maret 2023 – 23:42 WIB

Polisi menangkap maling baju yang beraksi di Kota Serang. Dok Polda Banten.
"Sehari berselang petugas menangkap pelaku pada Minggu (19/2) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen," kata dia.
Kini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (cuy/jpnn)
Polresta Serang Kota menangkap pelaku pencurian pakaian yang sudah mencuri di toko baju di Kecamatan Cipocok Jaya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lima Anak di Bawah Umur Digulung Polresta Banjarmasin Ketika Hendak Tawuran
- Tahanan Narkoba Polresta Serang Kota Meninggal, Kombes Yudha Bilang Begini
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- Polisi Tangkap Ayah Pembunuh Anak Kandung yang Kabur dari Rutan Polresta Serang Kota