Polisi Gulung Mantan Kades yang Tilap Dana Desa di Malang

Polisi Gulung Mantan Kades yang Tilap Dana Desa di Malang
Foto arsip. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana pada saat memberikan keterangan kepada media di Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

jpnn.com, MALANG - Aparat kepolisian membekuk seorang mantan kepala desa (kades) berinisial KMD (59) yang menjadi buronan dalam kasus korupsi.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan KMD sudah mengorupsi dana desa dan merugikan negara sebesar Rp 143 juta.

Menurut Kholis, tersangka buron selama kurang lebih lima tahun dalam dugaan kasus korupsi dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2015.

"KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada 2015," kata Kholis dikutip dari Antara, Sabtu (26/8).

Kholis menuturkan tersangka ditangkap tim reserse kriminal tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (25/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap DD dan ADD yang akan digunakan membangun infrastruktur jalan, balai dusun, dan musala di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta untuk kepentingan pribadi.

"Dana itu, seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa. Tindakan ini merugikan keuangan negara secara signifikan," katanya.

Polres Malang menangkap mantan kades berinisial KMD yang sudah mengorupsi dana desa.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News