Polisi Gulung Mantan Kades yang Tilap Dana Desa di Malang

Sementara Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki menambahkan pada 2018, KMD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Namun, pada saat proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi.
"Bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali," kata Wahyu.
KMD dilaporkan menghilang sejak 2018. Ditengarai, KMD ke Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2018.
Pada 2021, pelaku kembali ke Pulau Jawa dan tinggal di Sleman, Jawa Tengah sebelum akhirnya kembali ke Kabupaten Malang dan tinggal di lereng Gunung Semeru.
"Hingga akhirnya, pada April 2023, KMD kembali ke Sumbermanjing Wetan," katanya.
Atas perbuatannya, KMD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polres Malang menangkap mantan kades berinisial KMD yang sudah mengorupsi dana desa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja