Polisi Gulung Pasutri yang Kompak jadi Pengedar Upal di Jakarta Barat
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polsek Kalideres bersama Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang dilakukan sepasang suami istri (pasutri).
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan pasutri berinisial MT (35) dan MH (29) itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan, Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kedua pelaku mengedarkan upal dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontong maupun pasar," ujar Syafri kepada wartawan, Rabu (25/5).
Syafri mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang dari masyarakat.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
"Setibanya di lokasi kami menangkap dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri," ujar Syafri.
Dari penangkapan itu, polsii juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima lembar upal pecahan Rp 100 ribu, 670 lembar upal bergambar pecahan Rp 50 ribu.
Lalu ada 93 lembar upal pecahan Rp 20 ribu, 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah), tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, dua buah jarum, dan satu lembar stiker tertulis BI 50.000.
Polsek Kalideres menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang memalsukan uang dan mengedarkannya ke pasar.
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD
- Penembakan di Palmerah Gegara Cinta Segitiga
- Tawuran di Jakarta Barat Bikin Resah, Polisi Bergerak, Nih Hasilnya
- Batara Ageng Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Jakbar
- Virgoun dan Teman Wanitanya jadi Tersangka Kasus Narkoba