Polisi Gulung Pasutri yang Kompak jadi Pengedar Upal di Jakarta Barat
Rabu, 25 Mei 2022 – 19:33 WIB

Uang palsu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Dari hasil penyelidikan bahwa mereka (pasutri) ini telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp 300 juta," kata Syafri.
Syafri juga menyebutkan para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu selama enam bulan.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Ayat 1 tentang mata uang.
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Polsek Kalideres menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang memalsukan uang dan mengedarkannya ke pasar.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Kasus Uang Palsu, Polisi Periksa Suami Sekar Arum Widara
- Pengakuan Sekar Arum Widara Setelah Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu
- Mantan Artis Sekar Arum Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu, Begini Kronologinya