Polisi Gulung Pelaku Pembuang Bayi di Pontang, Tuh Tampangnya
Minggu, 30 April 2023 – 00:36 WIB

Pelaku pembuangan bayi ditangkap Polres Serang. Dok Humas Polres Serang.
"Pelaku terancam hukuman pidana selama lima setengah tahun penjara," tegas Kapolres. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap sosok pembuang bayi di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Rabu (25/4) lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
- Pria Ini Memerkosa Wanita Korban Kecelakaan Lalu Lintas
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama