Polisi Gulung Preman yang Minta Rp50 Juta kepada Pengelola Proyek, Pelaku Ternyata

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap seorang preman yang memeras pengelola proyek bangunan di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alvianto mengatakan bahwa pelaku berinisial DB (48), warga Depok, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap tidak lama setelah DB viral di media sosial karena aksi pemerasan terekam CCTV.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian di sebuah warung kopi.
"DB berhasil diamankan setelah sebelumnya pelaku berusaha mencoba melarikan diri," kata Ferdo dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8).
Ferdo memastikam bahwa pelaku bukan anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Kami tegaskan pelaku bukan ormas hanya mengatasnamakan sebuah ormas untuk meminta sejumlah uang," ujar Ferdo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Polisi telah menangkap seorang preman yang memeras pengelola proyek bangunan di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman