Polisi Gulung Preman yang Minta Rp50 Juta kepada Pengelola Proyek, Pelaku Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap seorang preman yang memeras pengelola proyek bangunan di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alvianto mengatakan bahwa pelaku berinisial DB (48), warga Depok, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap tidak lama setelah DB viral di media sosial karena aksi pemerasan terekam CCTV.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian di sebuah warung kopi.
"DB berhasil diamankan setelah sebelumnya pelaku berusaha mencoba melarikan diri," kata Ferdo dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8).
Ferdo memastikam bahwa pelaku bukan anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Kami tegaskan pelaku bukan ormas hanya mengatasnamakan sebuah ormas untuk meminta sejumlah uang," ujar Ferdo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Polisi telah menangkap seorang preman yang memeras pengelola proyek bangunan di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
- Tampang 3 Pemalak Sopir Truk Modus Penjual Minuman
- Tekan Kriminalitas Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Sikat 22 Penjahat
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- FTA Ungkap Fakta Diskusi di Kemang yang Dibubarkan Si Rambut Kuncir Cs, Ternyata
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Preman, Pramono Berkata Tegas, Sentil Aparat
- Kasus Pembubaran Diskusi FTA, Refly Harun: Si Rambut Kuncir Bukan Preman Sembarangan