Polisi Gulung Sindikat Upal
Kamis, 26 Januari 2012 – 05:35 WIB
SEMBILAN orang tersangka sindikat uang palsu (upal), digulung petugas serse Polsek Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Kelompok tersebut bekerja mulai dari mencetak, membuat dan mengedarkan upal. Adapun tersangka yang dibekuk sebagai pengedar yakni, Alimudin, 40, warga Kalibaru, Jakut, Sabhan,, 64, warga Sukabumi, Mardioyo, 45, warga Bogor, Asep Septiadi, 40, warga Sukabumi dan Pepen, 46, warga Bogor.
Sedangkan kelompok yang membuat upal, yakni Budiyanto, 35, warga Cilegon, Kusnadi, 49, warga Cilegon, Mamat, 33, warga Pandeglang, dan Sirna Wijaya, 46, warga Serang, Banten.
Baca Juga:
Dari tangan tersangka, petugas menyita 210 upal pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 21 juta. Serta 477 upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 50 ribu. Selain itu petugas juga menyita barang bukti yang digunakan untuk membuat upal. Di antaranya, satu unit monitor, dua printer, lima sekren sablon, 20 rim kertas, A4 40 gram, satu rim kertas, satu botol cat sablon dan satu lampu ultra violet.
"Penangkapan sindikat upal ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara ada orang yang mengedarkan upal. Warga diiming-imingi bisa mendapatkan uang lebih banyak dengan menukarkan. Perbandingannya, satu banding dua. Lima puluh ribu rupiah ditukar seratus ribu rupiah," ujar Kapolsek Cilincing Kompol Tuhana, Rabu (25/1).
SEMBILAN orang tersangka sindikat uang palsu (upal), digulung petugas serse Polsek Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Kelompok tersebut bekerja mulai
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang