Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari kelompok Rengasdengklok berupa satu STNK, satu kunci T, satu mata kunci T dan satu kunci magnet.
Sedangkan dari kelompok Purwasari barang bukti yang disita di antaranya satu set kunci T, tiga handphone, satu sepeda motor Honda Vario, satu sepeda motor Honda Beat, satu KTP a.n Andri Algasi, satu KTP a.n Ocang dan satu Rekaman CCTV.
Sementara dari kelompok Kotabaru polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kunci kontak, satu kunci T, satu anak kunci T, satu handphone dan satu sepeda motor Honda Scoopy .
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah dijerat pasal 480 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur
- Begini Ketersediaan Hingga Harga Bahan Pokok di Bandung Menjelang Lebaran