Polisi Gulung Tiga Komplotan Penjambret, Dua Pelaku Tak Diberi Ampun, Dor, Dor
Rabu, 24 November 2021 – 01:59 WIB

Polsek Sunggal memaparkan kasus tiga jambret yang berhasil dibekuk Unit Reskrim. Foto: Dok POSMETRO MEDAN
Namun saat pengembangan dua dari tiga pelaku berusaha melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama. Dan terhadap pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kompol Chandra.(oki/ras/posmetromedan)
Jajaran Polsek Sunggal berhasil menggulung tiga komplotan penjambret. Dua di antaranya dihadiahi timah panas di kaki pelaku. Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan