Polisi Gulung Tiga Komplotan Penjambret, Dua Pelaku Tak Diberi Ampun, Dor, Dor

Polisi Gulung Tiga Komplotan Penjambret, Dua Pelaku Tak Diberi Ampun, Dor, Dor
Polsek Sunggal memaparkan kasus tiga jambret yang berhasil dibekuk Unit Reskrim. Foto: Dok POSMETRO MEDAN

Namun saat pengembangan dua dari tiga pelaku berusaha melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama. Dan terhadap pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kompol Chandra.(oki/ras/posmetromedan)

 

Jajaran Polsek Sunggal berhasil menggulung tiga komplotan penjambret. Dua di antaranya dihadiahi timah panas di kaki pelaku. Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News