Polisi Gulung Tiga Komplotan Penjambret, Dua Pelaku Tak Diberi Ampun, Dor, Dor
Rabu, 24 November 2021 – 01:59 WIB
Namun saat pengembangan dua dari tiga pelaku berusaha melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama. Dan terhadap pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kompol Chandra.(oki/ras/posmetromedan)
Jajaran Polsek Sunggal berhasil menggulung tiga komplotan penjambret. Dua di antaranya dihadiahi timah panas di kaki pelaku. Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis