Polisi-Hakim Sudah Ngaku, Bagaimana Pak Jaksa?
Senin, 19 April 2010 – 01:49 WIB
Yang jelas, berapapun jumlahnya, itu sudah bisa menjerat Asnun dengan hukuman yang cukup berat. Selain pelanggaran kode etik, pelanggaran tersebut juga masuk ke ranah pidana. Soekotjo menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari bantuan Mabes Polri yang telah memberikan informasi. Dari sanalah KY langsung bergerak dan segera memeriksa hakim dan panitera yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
Saat diperiksa oleh KY, Asnun dan Ikat langsung mengaku telah melakukan perbuatan tak patut itu. "Mereka sudah ngaku salah dan siap menerima resiko apapun.
Bahkan kalau dipecatpun mereka siap," katanya. Secara terpisah, MA bereaksi keras dengan pernyataan Muhtadi Asnun yang mengakui menerima uang senilai Rp 50 juta dari terdakwa Gayus Tambunan. MA akan memeriksa ulang tiga hakim yang mengadili kasus tersebut.
"Kita pasti akan menindaklanjuti. Kalau dia memang terbukti menerima, pasti akan ada tindakan," ujar juru bicara MA M. Hatta Ali kepada wartawan di Jakarta.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan MA pada Maret lalu, ketiga hakim yang mengadili kasus Gayus dinyatakan tidak bersalah atas vonis bebas yang dijatuhkan PN Tangerang.
JAKARTA - Satu-persatu aliran dana dari Gayus Tambunan Haloman Tambunan terkuak. Selain para penyidik Polri, dana Gayus juga mengalir ke brankas
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK