Polisi Harus Lacak Uang Antaboga
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:02 WIB
JAKARTA - Tugas penyidik Polri membongkar kasus penipuan investasi PT Antaboga Delta Sekuritas tidak mudah. Kejaksaan menyatakan, kasus yang ditangani Dir II/Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri itu, salah satunya harus membuktikan dengan menelusuri keberadaan uangnya. Setelah Bank Century bermasalah, ada pengaduan masyarakat ke Bareskrim. Korban penipuan terjadi di sejumlah daerah, seperti Medan, Denpasar, Jakarta, dan Surabaya. Di antara korban itu adalah dua nasabah dari Bali dengan kerugian Rp 23 miliar, tiga nasabah dari Medan rugi Rp 60 miliar, dan 60 nasabah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan kerugian Rp 164 miliar.
"Kita mendalilkan pada orang mengambil uang. Nah, uangnya mana? Ya, dicari dulu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga. Tim penyidik Polri, kata dia, telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Itu untuk menghindari adanya bolak-balik perkara sebelum dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. "Itu kasus besar," kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.
Baca Juga:
Antaboga adalah perusahaan sekuritas yang berafiliasi dengan PT Bank Century Tbk. Di sini Bank Century menjadi agen penjual produk reksadana Antaboga. Rata-rata nasabahnya juga dari Bank Century yang kini telah diambil alih Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Baca Juga:
JAKARTA - Tugas penyidik Polri membongkar kasus penipuan investasi PT Antaboga Delta Sekuritas tidak mudah. Kejaksaan menyatakan, kasus yang ditangani
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng