Polisi Harus Lacak Uang Antaboga

Polisi Harus Lacak Uang Antaboga
Polisi Harus Lacak Uang Antaboga
JAKARTA - Tugas penyidik Polri membongkar kasus penipuan investasi PT Antaboga Delta Sekuritas tidak mudah. Kejaksaan menyatakan, kasus yang ditangani Dir II/Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri itu, salah satunya harus membuktikan dengan menelusuri keberadaan uangnya.

"Kita mendalilkan pada orang mengambil uang. Nah, uangnya mana? Ya, dicari dulu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga. Tim penyidik Polri, kata dia, telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Itu untuk menghindari adanya bolak-balik perkara sebelum dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. "Itu kasus besar," kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.

Antaboga adalah perusahaan sekuritas yang berafiliasi dengan PT Bank Century Tbk. Di sini Bank Century menjadi agen penjual produk reksadana Antaboga. Rata-rata nasabahnya juga dari Bank Century yang kini telah diambil alih Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Setelah Bank Century bermasalah, ada pengaduan masyarakat ke Bareskrim. Korban penipuan terjadi di sejumlah daerah, seperti Medan, Denpasar, Jakarta, dan Surabaya. Di antara korban itu adalah dua nasabah dari Bali dengan kerugian Rp 23 miliar, tiga nasabah dari Medan rugi Rp 60 miliar, dan 60 nasabah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan kerugian Rp 164 miliar.

JAKARTA - Tugas penyidik Polri membongkar kasus penipuan investasi PT Antaboga Delta Sekuritas tidak mudah. Kejaksaan menyatakan, kasus yang ditangani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News