Polisi Harus Lacak Uang Antaboga
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:02 WIB
JAKARTA - Tugas penyidik Polri membongkar kasus penipuan investasi PT Antaboga Delta Sekuritas tidak mudah. Kejaksaan menyatakan, kasus yang ditangani Dir II/Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri itu, salah satunya harus membuktikan dengan menelusuri keberadaan uangnya. Setelah Bank Century bermasalah, ada pengaduan masyarakat ke Bareskrim. Korban penipuan terjadi di sejumlah daerah, seperti Medan, Denpasar, Jakarta, dan Surabaya. Di antara korban itu adalah dua nasabah dari Bali dengan kerugian Rp 23 miliar, tiga nasabah dari Medan rugi Rp 60 miliar, dan 60 nasabah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan kerugian Rp 164 miliar.
"Kita mendalilkan pada orang mengambil uang. Nah, uangnya mana? Ya, dicari dulu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga. Tim penyidik Polri, kata dia, telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Itu untuk menghindari adanya bolak-balik perkara sebelum dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. "Itu kasus besar," kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.
Baca Juga:
Antaboga adalah perusahaan sekuritas yang berafiliasi dengan PT Bank Century Tbk. Di sini Bank Century menjadi agen penjual produk reksadana Antaboga. Rata-rata nasabahnya juga dari Bank Century yang kini telah diambil alih Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Baca Juga:
JAKARTA - Tugas penyidik Polri membongkar kasus penipuan investasi PT Antaboga Delta Sekuritas tidak mudah. Kejaksaan menyatakan, kasus yang ditangani
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap