Polisi Harus Lacak Uang Antaboga
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:02 WIB

Polisi Harus Lacak Uang Antaboga
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga bos Antaboga Sekuritas sebagai tersangka. Mereka adalah HW (direktur utama), HA (komisaris), dan AT ( direktur). Diduga dua di antara tiga bos Antaboga tersebut telah melarikan diri ke luar negeri. Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga:
Pada 20 Januari lalu, Dir II/Eksus Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas sudah mendatangi Kejaksaan Agung. "Kami konsultasikan dengan kejaksaan," kata Edmond. Namun, dia membantah kalau dikatakan kasus yang sedang ditangani tersebut menghadapi kendala. (fal/oki)
JAKARTA - Tugas penyidik Polri membongkar kasus penipuan investasi PT Antaboga Delta Sekuritas tidak mudah. Kejaksaan menyatakan, kasus yang ditangani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh