Polisi Harus Lacak Uang Antaboga
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:02 WIB
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga bos Antaboga Sekuritas sebagai tersangka. Mereka adalah HW (direktur utama), HA (komisaris), dan AT ( direktur). Diduga dua di antara tiga bos Antaboga tersebut telah melarikan diri ke luar negeri. Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga:
Pada 20 Januari lalu, Dir II/Eksus Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas sudah mendatangi Kejaksaan Agung. "Kami konsultasikan dengan kejaksaan," kata Edmond. Namun, dia membantah kalau dikatakan kasus yang sedang ditangani tersebut menghadapi kendala. (fal/oki)
JAKARTA - Tugas penyidik Polri membongkar kasus penipuan investasi PT Antaboga Delta Sekuritas tidak mudah. Kejaksaan menyatakan, kasus yang ditangani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang