Polisi Harus Menyamar Demi Menangkap Pria Ini, Siapa Dia?

Polisi Harus Menyamar Demi Menangkap Pria Ini, Siapa Dia?
Pengedar sabu-sabu berinisial MA (26) saat di Mapolres Serang, Banten, Jumat (10/6). Foto: Humas Polda Banten

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)


Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pria berinisial MA (26) pada Jumat (10/6), simak selengkapnya.a


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News