Polisi Harus Menyamar Demi Menangkap Pria Ini, Siapa Dia?
Senin, 13 Juni 2022 – 12:03 WIB

Pengedar sabu-sabu berinisial MA (26) saat di Mapolres Serang, Banten, Jumat (10/6). Foto: Humas Polda Banten
Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pria berinisial MA (26) pada Jumat (10/6), simak selengkapnya.a
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya