Polisi Harus Serius Kejar Buronan Kasus Mafia Tanah

Polisi Harus Serius Kejar Buronan Kasus Mafia Tanah
Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

Dalam kasus tanah di Cakung, KPA juga mencermati hal itu. Dalam pencarian Benny Tabaljuan, Polri berencana mengeluarkan red notice atau pencarian tersangka di luar negeri.

Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, Benny telah melarikan diri ke luar negeri. Terkait hal ini, Dewi menyebut, langkah itu perlu dilakukan. Apalagi, bila Benny tertangkap, polisi bisa membongkar praktik tindak pidana pertanahan ini.

“Apalagi kalau mendukung proses pengungkapan jaringan mafia tanah yang lebih besar lagi. Itu sangat tepat dilakukan,” imbuh Dewi.

Terkait hal ini, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hingga saat ini, Divisi Hubungan Internasional Polri belum menerima pengajuan red notice atas nama Benny Tabalujan dari Polda Metro Jaya. Yang jelas, Benny telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

“Tapi kalau untuk status DPO yang bersangkutan sudah diterbitkan saat berkas tersebut diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Awi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku lagi mengumpulkan data terlebih dahulu terkait apakah penyidik sudah mengirimkan permohonan red notice kepada Mabes Polri untuk kasus mafia tanah atau belum. Sebab, tersangka Benny Tabalujan saat ini masih buron.

“Saya harus kumpulkan data dulu ya,” kata Yusri.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerbitkan DPO dengan Nomor 171/VI/2020 atas nama Benny Simon Tabalujan. Selain DPO, kepolisian juga tengah melengkapi pengurusan red notice untuk diberikan kepada Interpol. Diduga, Benny Tabalujan berada di Australia. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Konsorsium Pembaruan Agraria meminta Polri untuk mengusut tuntas perkara kasus dugaan mafia tanah yang menyeret pengusaha Benny Simon Tabalujan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News