Polisi Harus Sikat Pelaku Persekusi Tanpa Menunggu Laporan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suddin menyatakan tindakan persekusi tidak dibenarkan di Indonesia. Karenanya, jangan sampai negara melakukan pembiaran terhadap pelaku persekusi.
"Jangan main hakim sendiri karena itu bertentangan negara kita sebagai negara hukum," kata Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/6).
Politikus Partai Hanura itu mendorong penegak hukum agar mengambil tindakan tegas terhadap persekusi. "Saya kira harus diproses dimintai pertanggungjawaban hukum, dibawa ke pengadilan," ungkap Sudding.
Menurut Sudding, tindak persekusi yang terjadi belakangan terungkap merupakan delik murni. Karenanya kepolisian tidak perlu menunggu laporan lagi karena persekusi bukan tergolong delik aduan.
"Ini delik murni, pihak kepolisian harus proaktif untuk menindaklanjuti tindak pidana tanpa memandang apa dan siapa dia," katanya.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suddin menyatakan tindakan persekusi tidak dibenarkan di Indonesia. Karenanya, jangan sampai negara melakukan pembiaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Polisi Usut Penyerangan terhadap Kiai dan Anggota Banser di Karawang
- Kriminolog: Aksi Main Hakim Sendiri di Pati Dipicu Ketidakpuasan Masyarakat
- Tora Sudiro Kembali Main di Sketsa Komedi Televisi, Alasannya Kocak, Hihihi
- Pencuri Motor Tewas Dihakimi Warga, Sahroni: Ini PR Penegak Hukum