Polisi Harus Tangkap Pemicu Kekisruhan Pilkada Taput
Perkembangan, selanjutnya, kata Roger, salah satu paslon diduga telah memobilisasi massa dan menyeruduk kantor kecamatan di Tapanuli Utara. Mereka pun menyasar tempat penyimpanan kotak suara dari TPS.
“Kami menduga ada paslon memobilisasi massa setelah tahu kalah perolehan suara," tegas Roder.
Di kantor Kecamatan Siborong-borong, kata Roder, tempat penyimpanan kotak suara dibanting oleh massa yang berjumlah ratusan. Mereka meminta bertemu camat dan pelaksana pilkada di kecamatan.
Salah satu kotak suara sempat dibuka paksa tim sukses paslon yang bernama LN atas perintah BP. LN diminta membawa pergi amplop berisikan hasil perhitungan kotak suara.
“LN sempat salah pengertian, dia kembalikan amplop itu ke dalam kotak suara. Namun BN kembali memerintahkan LN mengambil amplop dari kotak suara dan menyuruhnya pergi," kata Roder.
Selanjutnya, kata Roder, massa yang hadir berteriak dan membanting kotak suara kosong itu. Selanjutnya, mereka rekam dan siarkan ke media sosial, yakni facebook. Seolah-olah, massa menemukan adanya kotak suara yang kosong, sambil menuding paslon lain telah bertindak curang.
Keesokan harinya, tanggal 28 Juni dan 29 Juni 2018, lanjut Roder, ada mobilisasi massa yang berdemo di Kota Tarutung, ibu kota Kabupaten Taput. Isunya, bisa ditebak, kecurangan pilkada Taput dengan ditemukannya kotak suara kosong. Mereka pun mendesak dilakukan proses pemilihan ulang.
Keesokan harinya, kata Roder, salah satu massa yang ikut dalam aksi di Kecamatan Siborong-borong, mengunggah rekaman video tentang perusakan kotak suara serta pencurian dokumen amplop suara.
Menurut Roder Nababan, salah satu pasangan calon diduga telah memobilisasi massa dan menyeruduk kantor kecamatan di Tapanuli Utara.
- Turun ke Desa, Kaesang Serukan Jonius-Deni Pimpin Tapanuli Utara
- Ini Alasan Kada Terpilih Ada yang Belum Dilantik
- KomunaL: PSU Kota Cirebon Simbol Kemenangan Pasangan Oke
- KPU dan Panwaslu Kota Padang Sidempuan Diperiksa DKPP
- Dunia Memuji Sistem Demokrasi Indonesia
- Gugatan Jaro Ade - Ingrid Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum