Polisi Harus Usut Penghancuran Bekas Markas Radio Bung Tomo
jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA), mendukung langkah pemerhati sejarah di Surabaya, membawa kasus penghancuran bangunan bekas studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) ke polisi.
Bangunan tersebut merupakan saksi bisu pidato bersejarah Bung Tomo pada 10 November 1945, dan telah ditetapkan oleh Walikota Surabaya sebagai Bangunan Cagar Budaya melalui SK. No. 188.45/004/402.1.04/1998.
"Kami mendukung langkah yang diambil oleh para pemerhati sejarah di Surabaya, salah satunya oleh pengacara senior, Trimoelja D. Soerjadi Cs melaporkan kasus ini ke kepolisian Kota Surabaya," kata Koordinator Madya Jhohannes Marbun, Selasa (10/5).
Kasus penghancuran bangunan bersejarah itu merupakan pebuatan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UUCB) dan pelakunya dan/atau otak dari pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
"Tidak ada alasan kepolisian untuk menolak laporan. Karena akan semakin menunjukkan rendahnya pengetahuan dan kesadaran Kepolisian RI terhadap penegakan hukum pelestarian warisan budaya yang diatur UU," jelasnya.
Madya juga meminta pemerintah melalui Kemendikbud serta Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Jawa Timur, mengusut kasus ini dan membawa ke pengadilan dengan menurunkan tim PPNS.
Untuk penegakan hukum pelestarian cagar budaya, Jhohannes menyebutkan sudah ada referensi yakni Kasus SMA "17" 1 Yogyakarta. Dalam kasus ini pihak yang merusak cagar budaya yang ditetapkan Gubernur DIY pada tahun 2010 tersebut telah berhasil dipidana serta mengembalikan bangunan seperti semula.
"Kasus tersebut seharusnya memberi pembelajaran kepada bangsa ini untuk tidak mundur menindak setiap pelaku pengrusakan dan penghancuran bangunan bersejarah dan masuk kategori warisan budaya," pungkasnya.
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel