Polisi Harusnya Usut Pembocor Sprindik KPK
Kasus Pidana Bukan wewenang Komite Etik
Kamis, 28 Februari 2013 – 07:17 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Garnasih menyatakan bahwa seharusnya pihak kepolisian turun tangan langsung mengusut bocornya dokumen administras penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kebocoran draft Sprindik untuk Anas Urbaningrum itu sudah masuk ranah pidana karena bisa digolongkan membocorkan rahasia negara. Karenanya Yenti meragukan keputusan final penindakan terhadap pembocor draft Sprindik tersebut dikeluarkan Komite Etik. Yenti justru khawatir pembocor draft Sprindik tersebut hanya dikenai sanksi ringan dan sama sekali tidak menyentuh ranah pidana. "Itu yang saya khawatirkan," pungkasnya. (jpnn)
"Kenapa harus menunggu, membocorkan rahasia negara itu sudah masuk ranah pidana. Harusnya polisi segera mengusutnya," katanya kepada INDOPOS, Rabu (26/2).
Yenti justru menganggap pembentukan Komite Etik tidak akan menyelesaikan persoalan seutuhnya. Sebab, domain dari kebocoran draft Sprindik itu sudah masuk ranah pidana. Sementara domain Komite Etik, lanjutnya, hanya mengurusi soal etika.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Garnasih menyatakan bahwa seharusnya pihak kepolisian turun tangan langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini