Polisi Harusnya Usut Pembocor Sprindik KPK
Kasus Pidana Bukan wewenang Komite Etik
Kamis, 28 Februari 2013 – 07:17 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Garnasih menyatakan bahwa seharusnya pihak kepolisian turun tangan langsung mengusut bocornya dokumen administras penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kebocoran draft Sprindik untuk Anas Urbaningrum itu sudah masuk ranah pidana karena bisa digolongkan membocorkan rahasia negara. Karenanya Yenti meragukan keputusan final penindakan terhadap pembocor draft Sprindik tersebut dikeluarkan Komite Etik. Yenti justru khawatir pembocor draft Sprindik tersebut hanya dikenai sanksi ringan dan sama sekali tidak menyentuh ranah pidana. "Itu yang saya khawatirkan," pungkasnya. (jpnn)
"Kenapa harus menunggu, membocorkan rahasia negara itu sudah masuk ranah pidana. Harusnya polisi segera mengusutnya," katanya kepada INDOPOS, Rabu (26/2).
Yenti justru menganggap pembentukan Komite Etik tidak akan menyelesaikan persoalan seutuhnya. Sebab, domain dari kebocoran draft Sprindik itu sudah masuk ranah pidana. Sementara domain Komite Etik, lanjutnya, hanya mengurusi soal etika.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Garnasih menyatakan bahwa seharusnya pihak kepolisian turun tangan langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian