Polisi Hentikan Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung, Ini Alasannya
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Polisi menghentikan kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh seorang gadis berusia 17 tahun di Nagan Raya, Aceh, setelah sang ayah berinisial LS (43) berstatus sebagai tersangka sudah meninggal dunia.
"Karena tersangka LS sudah meninggal dunia, kasus ini kami hentikan penyidikannya," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama di Suka Makmue.
Menurut Fadilah, tersangka LS meninggal dunia beberapa pekan lalu saat sedang menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Nagan Raya.
"Tersangka diduga mengidap penyakit tertentu, sehingga akhirnya meninggal dunia," katanya.
Karena tersangka utama meninggal dunia, polisi kemudian tidak lagi melanjutkan penyidikan perkara tersebut.
Sementara anak kandung tersangka, kata AKP Fadilah, sudah diasuh oleh keluarga dekat korban di sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, katanya menuturkan.
Seperti diketahui, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Minggu (25/7) dini hari, menangkap seorang pria berinisial LS (43), warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, pelaku kemudian diserahkan ke polisi setelah sebelumnya diamuk massa, karena kedapatan sedang mencabuli anak kandungnya sendiri di dalam kamar rumahnya.
Polisi menghentikan kasus dugaan pencabulan yang dialami seorang gadis berusia 17 tahun. Apa alasannya?
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun