Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan WN Australia kepada Warga Indonesia
jpnn.com, KUTA - Aparat kepolisian menghentikan menghentikan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan warga negara (WN) Australia inisial DDI (29) terhadap pacarnya APS (33), seorang WNI asal Makassar di sebuah penginapan di Kuta, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penghentian penyidikan terhadap warga Australia tersebut karena yang bersangkutan sakit dan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
"Ada kelainan dan mengalami depresi karena itu yang bersangkutan sudah tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," kata Bambang di Kuta, Bali, Senin (26/6).
Bambang mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Kuta pada Minggu (5/6), yang bersangkutan sering memegang trali dan dua hari penuh tidak mau makan.
Karena khawatir melihat kondisi tersebut, polisi dan juga berdasarkan permintaan keluarga yang berangkutan maka dilakukan pemeriksaan medis kepada WNA tersebut.
Polresta Denpasar pun melayangkan surat kepada Rumah Sakit Bhayangkara Trijata Denpasar. Kemudian setelah itu, WNA itu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.
Selama diobservasi, kaki dan tangan bule Australia tersebut diikat karena sering memberontak.
"Setelah diobservasi memang yang berangkutan ada gangguan atau depresi. Sudah sejak kecil dari hasil pemeriksaan juga obsesi WNA ini adalah obsesi untuk menjadi pemeran film-film action," kata Bambang.
Selama diobservasi, kaki dan tangan bule Australia tersebut diikat karena sering memberontak.
- Tampil Cantik di Premiere Wicked Australia, Marion Jola Dapat Wejangan dari Ariana Grande dan Cynthia Erivo
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina