Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan WN Australia kepada Warga Indonesia

Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan WN Australia kepada Warga Indonesia
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, KUTA - Aparat kepolisian menghentikan menghentikan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan warga negara (WN) Australia inisial DDI (29) terhadap pacarnya APS (33), seorang WNI asal Makassar di sebuah penginapan di Kuta, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penghentian penyidikan terhadap warga Australia tersebut karena yang bersangkutan sakit dan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

"Ada kelainan dan mengalami depresi karena itu yang bersangkutan sudah tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," kata Bambang di Kuta, Bali, Senin (26/6).

Bambang mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Kuta pada Minggu (5/6), yang bersangkutan sering memegang trali dan dua hari penuh tidak mau makan.

Karena khawatir melihat kondisi tersebut, polisi dan juga berdasarkan permintaan keluarga yang berangkutan maka dilakukan pemeriksaan medis kepada WNA tersebut.

Polresta Denpasar pun melayangkan surat kepada Rumah Sakit Bhayangkara Trijata Denpasar. Kemudian setelah itu, WNA itu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.

Selama diobservasi, kaki dan tangan bule Australia tersebut diikat karena sering memberontak.

"Setelah diobservasi memang yang berangkutan ada gangguan atau depresi. Sudah sejak kecil dari hasil pemeriksaan juga obsesi WNA ini adalah obsesi untuk menjadi pemeran film-film action," kata Bambang.

Selama diobservasi, kaki dan tangan bule Australia tersebut diikat karena sering memberontak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News