Polisi Hentikan Kasus Santri Disiram Air Cabai, Ini Alasannya

Polisi Hentikan Kasus Santri Disiram Air Cabai, Ini Alasannya
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, ACEH BARAT - Polres Aceh Barat menghentikan kasus penyiraman air cabai yang dialami oleh seorang santri pada Senin (30/9), setelah pelaporan perkara tersebut dicabut oleh orang tua kandung korban di mapolres setempat.

“Kasus ini sudah berakhir damai, kedua belah pihak sudah sepakat tidak ingin melanjutkan perkara ini ke ranah pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Menurutnya, kasus ini sudah dihentikan penyidikan setelah pihak keluarga korban dan pimpinan pondok pesantren sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses persidangan.

Proses perdamaian perkara ini juga turut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pendidikan Dayah, serta sejumlah organisasi keagamaan yang ada di kabupaten setempat.

Iptu Fachmi Suciandy menyebutkan penghentian penyidikan perkara tersebut, juga sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice (keadilan restoratif).

Perkap tersebut mengatur bahwa perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah perkara pidana dengan kerugian yang tidak terlalu besar.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan penyidik juga telah membebaskan NN dari Rutan Polres Aceh Barat, setelah sebelumnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini NN berstatus wajib lapor,” katanya.

Polres Aceh Barat memutuskan untuk menghentikan kasus santri disiram air cabai oleh istri pimpinan ponpes.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News