Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pembunuhan Nenek W, Begini Alasannya
jpnn.com, MALANG - Polisi menghentikan penyidikan kasus pembunuhan nenek W (70) di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan tersangka pembunuhan, yakni cucu dari korban berinisial MS (18).
"Kami menghentikan proses penyidikan perkara karena saat ini pelaku sudah meninggal dunia pada saat menjalani masa perawatan akibat upaya bunuh diri," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi, Selasa.
MS dilaporkan meninggal dunia pada 1 Juli 2022 saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.
Berdasarkan keterangan dokter, MS meninggal karena mengalami radang paru-paru.
Dokter di RSUD Saiful Anwar Kota Malang sempat memberikan pertolongan medis kepada MS dengan menggunakan alat bantu pernapasan.
Namun, nyawa saksi kunci kasus pembunuhan tersebut tidak tertolong.
Donny menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara diketahui bahwa tersangka telah memukul korban dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang nenek 70 tahun. Tetapi, penyidikan harus dihentikan.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis