Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pembunuhan Nenek W, Begini Alasannya
jpnn.com, MALANG - Polisi menghentikan penyidikan kasus pembunuhan nenek W (70) di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan tersangka pembunuhan, yakni cucu dari korban berinisial MS (18).
"Kami menghentikan proses penyidikan perkara karena saat ini pelaku sudah meninggal dunia pada saat menjalani masa perawatan akibat upaya bunuh diri," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi, Selasa.
MS dilaporkan meninggal dunia pada 1 Juli 2022 saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.
Berdasarkan keterangan dokter, MS meninggal karena mengalami radang paru-paru.
Dokter di RSUD Saiful Anwar Kota Malang sempat memberikan pertolongan medis kepada MS dengan menggunakan alat bantu pernapasan.
Namun, nyawa saksi kunci kasus pembunuhan tersebut tidak tertolong.
Donny menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara diketahui bahwa tersangka telah memukul korban dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang nenek 70 tahun. Tetapi, penyidikan harus dihentikan.
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin