Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pembunuhan Nenek W, Begini Alasannya

Setelah korban meninggal, pelaku ketakutan dan melakukan upaya bunuh diri.
Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan oleh MS terhadap neneknya tersebut karena tersangka sering dimarahi oleh korban. Hal tersebut menyebabkan pelaku memiliki niat untuk memukul dan membunuh neneknya sendiri.
"Motif pembunuhan karena tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor di depan umum. Sehingga, pelaku memiliki niat untuk membunuh korban. Tersangka merasa ketakutan dan kemudian mencoba bunuh diri," jelasnya.
Berdasarkan alat bukti yang didapat serta keterangan dari beberapa saksi mata, Polres Malang menetapkan MS sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap nenek W tersebut.
Kemudian, proses penghentian penyidikan perkara dilakukan sesuai dengan pasal 77 KUHP.
Pada 7 Juni 2022, warga RT04/06 Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, menemukan W bersama cucunya MS mengalami luka parah di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Dalam peristiwa itu, W tewas di lokasi kejadian, sementara MS sempat meminta tolong warga setempat meskipun mengalami luka di bagian leher dan perut.
MS kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan sebelum dirujuk ke RSUD Saiful Anwar.
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang nenek 70 tahun. Tetapi, penyidikan harus dihentikan.
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi