Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penggorokan Leher Pemuda, Begini Alasannya

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penggorokan Leher Pemuda, Begini Alasannya
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEULABOH - Polisi menghentikan kasus penggorokan yang dilakukan RF (22 tahun), pemuda warga Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Korban bernama Riski, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/5/2024) lalu hingga korban terluka dan harus dirawat di rumah sakit.

“Kasus ini kami hentikan atau sudah di SP3-kan, karena tersangka RF dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dokter Bangsal Zaitun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Sabtu.

Sebelumnya, personel Satreskrim Polres Aceh Barat sempat menahan RF, yang ditangkap pada Jumat jelang tengah malam.

Tersangka RF yang datang secara tiba-tiba kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau ke leher korban saat sedang duduk di sebuah warung kopi di desanya.

Iptu Fachmi mengatakan kasus tersebut dihentikan setelah penyidik melakukan observasi terhadap tersangka RF, dan turut mendapatkan hasil medis yang menyatakan tersangka RF mengalami gangguan jiwa dan mengidap penyakit Skizofrenia.

Seperti diketahui, penyakit Skizofrenia adalah gangguan mental berat yang dapat mempengaruhi tingkah laku, emosi, dan komunikasi penderitanya.

Polisi menghentikan kasus penggorokan yang dilakukan RF (22 tahun) terhadap korban bernama Riski.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News