Polisi Hentikan Penyidikan Korupsi terhadap HT, untuk Tersangka IH Tetap Lanjut
jpnn.com, TERNATE - Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua tersangka berinisial HT dan IH dalam kasus korupsi Jembatan Air Bugis di desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.
Menurut Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili, berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 3,7 miliar.
Penyidik Polda Malut juga telah memeriksa 22 orang saksi dan lima saksi ahli dalam penanganan kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan, dan alat bukti yang didapatkan, penyidik menyimpulkan bahwa dua orang (HT dan IH, red) resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Alfis.
Kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran dalam rehabilitasi Jembatan Air Bugis pada Dinas PUPR Kepulauan Sula yang dikerjakan PT. KJA dengan nilai kontrak Rp 4,24 miliar melalui APBD 2017.
Namun, kata Kombes Alfis, penyidikan untuk tersangka HT harus dihentikan penyidik setelah yang bersangkutan meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"Sementara IH akan segera dilengkapi berkasnya untuk dikirim ke JPU," ujar jelas Kombes Alfis.
Tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
HT dan IH ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jembatan dengan kerugian negara Rp 3,7 miliar.
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo