Polisi Hentikan Penyidikan Korupsi terhadap HT, untuk Tersangka IH Tetap Lanjut
Sabtu, 20 Maret 2021 – 17:04 WIB
Terkait kasus ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian kontrak, dokumen pencairan dana, rekening koran pribadi dan dokumen terkait lainnya.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empa tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Alfis. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
HT dan IH ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jembatan dengan kerugian negara Rp 3,7 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum