Polisi Hentikan Penyidikan Korupsi terhadap HT, untuk Tersangka IH Tetap Lanjut
Sabtu, 20 Maret 2021 – 17:04 WIB

Ditreskrimsus Polda Malut menetapkan dua tersangka berinisial HT dan IH dalam kasus Korupsi Jembatan Air Bugis di desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula. (Abdul Fatah)
Terkait kasus ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian kontrak, dokumen pencairan dana, rekening koran pribadi dan dokumen terkait lainnya.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empa tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Alfis. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
HT dan IH ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jembatan dengan kerugian negara Rp 3,7 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar