Polisi Hentikan Tiga Pelanggaran Pemilu
Sembilan Masih Dalam Penyidikan
Jumat, 10 Juli 2009 – 16:06 WIB

Polisi Hentikan Tiga Pelanggaran Pemilu
JAKARTA- Pihak Kepolisian mencatat ada 12 tindak pidana pemilu yang terjadi sepanjang Pemilihan Presiden (Pilpres). Dari dugaan tindak pidana pemilu tersebut 3 dari 12 kasus yang dilaporkan telah dihentikan penyidikannya.
“Tiga kasus telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sedang 9 masih dalam proses disidik,” tegas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Sukarna ,pada Jumat (9/7).
Baca Juga:
Dijelaskan mantan Kapolda Sumut ini, dari 12 kasus itu, 10 kasus terjadi pada saat masa kampanye. Sementara itu 2 kasus terjadi saat pemungutan suara. “Dua Kasus saat pemungutan suara, yakni dua kali menyontreng dan menggunakan identitas orang lain. Terjadi di daerah Sumut,” katanya.
Kasus pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye pada umumnya adalah perusakan alat peraga. Namun dia tidak dapat merinci, pihak dari pasangan capres yang melakukan pelanggaran tersebut. Beberapa diantaranya yang baru-baru saja terjadi di Makassar yang melibatkan Andi Malarangeng, dan masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polda Sulawesi Selatan. (rie/JPNN)
JAKARTA- Pihak Kepolisian mencatat ada 12 tindak pidana pemilu yang terjadi sepanjang Pemilihan Presiden (Pilpres). Dari dugaan tindak pidana pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa