Polisi Hentikan Tiga Pelanggaran Pemilu
Sembilan Masih Dalam Penyidikan
Jumat, 10 Juli 2009 – 16:06 WIB
JAKARTA- Pihak Kepolisian mencatat ada 12 tindak pidana pemilu yang terjadi sepanjang Pemilihan Presiden (Pilpres). Dari dugaan tindak pidana pemilu tersebut 3 dari 12 kasus yang dilaporkan telah dihentikan penyidikannya.
“Tiga kasus telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sedang 9 masih dalam proses disidik,” tegas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Sukarna ,pada Jumat (9/7).
Baca Juga:
Dijelaskan mantan Kapolda Sumut ini, dari 12 kasus itu, 10 kasus terjadi pada saat masa kampanye. Sementara itu 2 kasus terjadi saat pemungutan suara. “Dua Kasus saat pemungutan suara, yakni dua kali menyontreng dan menggunakan identitas orang lain. Terjadi di daerah Sumut,” katanya.
Kasus pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye pada umumnya adalah perusakan alat peraga. Namun dia tidak dapat merinci, pihak dari pasangan capres yang melakukan pelanggaran tersebut. Beberapa diantaranya yang baru-baru saja terjadi di Makassar yang melibatkan Andi Malarangeng, dan masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polda Sulawesi Selatan. (rie/JPNN)
JAKARTA- Pihak Kepolisian mencatat ada 12 tindak pidana pemilu yang terjadi sepanjang Pemilihan Presiden (Pilpres). Dari dugaan tindak pidana pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada