Polisi Imbau Pengguna GrabWheels Tak Melintas di Jalan Raya dan Trotoar
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersikap tegas setelah terjadi kecelakaan maut yang menewaskan dua pengendara skuter listrik GrabWheels di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/11) lalu.
Kini, para pengguna GrabWheels tak bisa sembarangan lagi. Mereka juga tak boleh melintasi jalan raya hingga trotoar.
"Saya imbau sih memang enggak boleh," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11).
Pasalnya, hingga kini belum ada aturan terkait penggunaan skuter listrik. Menurut dia, aturan tersebut masih terus digodok, karena diketahui pengguna skuter listrik ini tak sedikit.
Menurut dia, antara Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Perhubungan masih terus membahas hal ini. Dia menambahkan, sejauh ini langkah yang akan ditempuh adalah bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lokasi khusus untuk skuter listrik.
"Nanti kami minta supaya ada lingkungan tertentu yang boleh dilintasi, karena sekali lagi dampaknya kan ini ada. Sudah ada kasus laka lantas (kecelakaan lalu lintas) yang melibatkan korbannya adalah pengendara skuter listrik,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya bersikap tegas setelah terjadi kecelakaan maut yang menewaskan dua pengendara skuter listrik GrabWheels di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/11) lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri