Polisi Imbau Warga Pesisir Labuan Bajo tidak Menggunakan Bom Ikan
Jumat, 01 Maret 2024 – 11:30 WIB
"Jika ada yang nekat menggunakan bahan peledak akan kami tindak tegas. Pidana di atas sepuluh tahun penjara berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak," katanya.
Dia juga menekankan pentingnya kebersihan kawasan sekitar dan mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah, terutama plastik, di laut.
"Karena sampah plastik tidak akan merubah bentuk sehingga akan menimbulkan residu yang dapat merusak lingkungan," katanya.
Lebih lanjut dia juga mengajak warga pesisir untuk menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif di lingkungan perairan khususnya di Labuan Bajo. (antara/jpnn)
Polisi mengimbau warga pesisir Labuan Bajo, tidak menggunakan bom ikan dan alat tangkap ilegal lainnya yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sarinah Dorong Keramahtamahan Khas Indonesia di Destinasi Wisata Prioritas
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua