Polisi Imbau Warga Pesisir Labuan Bajo tidak Menggunakan Bom Ikan

Polisi Imbau Warga Pesisir Labuan Bajo tidak Menggunakan Bom Ikan
Suasana pemolisian masyarakat bagi warga pesisir di Labuan Bajo oleh Satpolairud Polres Manggarai Barat, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)

"Jika ada yang nekat menggunakan bahan peledak akan kami tindak tegas. Pidana di atas sepuluh tahun penjara berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak," katanya. 

Dia juga menekankan pentingnya kebersihan kawasan sekitar dan mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah, terutama plastik, di laut.

"Karena sampah plastik tidak akan merubah bentuk sehingga akan menimbulkan residu yang dapat merusak lingkungan," katanya. 

Lebih lanjut dia juga mengajak warga pesisir untuk menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif di lingkungan perairan khususnya di Labuan Bajo. (antara/jpnn)

Polisi mengimbau warga pesisir Labuan Bajo, tidak menggunakan bom ikan dan alat tangkap ilegal lainnya yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News