Polisi Ingatkan Ba'asyir Bakal Rugi Sendiri
Jika Mangkir dari Persidangan
Selasa, 15 Maret 2011 – 19:51 WIB
JAKARTA - Terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir mengancam tidak akan menghadiri sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (17/3) mendatang. Sikap ini akan diambil Amir Jamaah Ansorut Tauhid itu jika majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro tetap melakukan pemeriksaan saksi jarak jauh dengan fasilitas teleconference. Terlebih untuk menjamin objektifitas pemeriksaan jika ada saksi yang meminta tak dihadirkan bersamaan dengan terdakwa seperti saat ini. Hal ini juga lanjut Boy Rafli, dijamin dalam KUHAP dan undang-undang penanggulangan terorisme. ‘’Itu hak dia tapi di undang-undang terorisme ada penggunaan elektronik itu lah bedanya dengan UU (lainnya),’’ tambah Boy Rafli.
Namun demikian terkait sikap yang akan diambil Ba’asyir Mabes Polri justru menilai sikap yang diambil terdakwa yang kini mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri itu justru merugikan dirinya sendiri. Alasannya sikap itu dapat dinilai sebagai bentuk ketidak kooperatifan yang dapat menyulitkan persidangan. Ini kemudian dapat berimbas pada putusan yang dijatuhkan majelis kepadanya.
Baca Juga:
"Bisa dibilang tidak kooperatif, itu akan merugikan, artinya kerugian akan dialami,’’ ujar Kadiv Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (15/3) siang. Secara hukum, tambah Boy Rafli, pemeriksaan jarak jauh itu dibenarkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir mengancam tidak akan menghadiri sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri Jakarta
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti