Polisi Investigasi Penyebab Meninggalnya Wartawan di Lapas

Polisi Investigasi Penyebab Meninggalnya Wartawan di Lapas
Mohamad Yusuf, wartawan meninggal di Lapas. Foto: Keluarga for Radar Banjarmasin

"Ada 21 berita dia kita mintakan pendapat. Dewan Pers menilai produknya tidak sesuai kaidah jurnalistik, beritikad buruk, menghakimi. Dan di sini Dewan Pers menilai kasus dia bisa dikenakan pasal di luar UU Pers," ujarnya.

Jadi tekan Suhasto, polisi sudah prosedural. Adapun terkait pasal UU ITE, dikenakan dengan alasan pasal tersebut jelas mengatur tindak dugaan pidana yang dilakukan Yusuf. "Karena ini wartawan makanya kami koordinasi Dewan Pers."

Memang kata Suhasto, Dewan Pers tidak menerima laporan langsung dari pelapor. Alurnya pelapor ke Polres dengan alasan sudah meminta hak jawab tapi tidak dilayani. Perusahaan kata Suhasto merasa terpojok dengan pemberitaan yang sepihak.

Senin (11/6) Dewan Pers menggelar jumpa pers. Dalam siarannya, Dewan Pers mengatakan Polres Kotabaru pada 28 Maret meminta keterangan ahli. Polres saat itu menyerahkan dua buah berita online.

Dari keterangan BAP, ahli Dewan Pers menilai ke dua berita itu tidak berimbang, tidak uji informasi dan bersifat menghakimi. Narasumber dalam berita juga tidak jelas dan tidak kredibel. Kasus ini disarankan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan permintaan maaf.

Pada tanggal 2 dan 3 April Polres Kotabaru kembali mendatangi Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan. Dalam hal ini ahli mengatakan, berita-berita itu umumnya tidak memenuhi standar dan kaidah jurnalistik.

Juga dinilai berita berulang-ulang dengan muatan opini yang menghakimi karena tanpa uji informasi dan keberimbangan. Ketiga, ahli menilai berita untuk kepentingan salah satu pihak tidak bertujuan untuk kepentingan publik.

Terakhir, ahli menilai dalam kasus ini pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan undang-undang lain di luar UU Pers. (zal/ay/ran)

Hasil autopsi menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada diri Muhamad Yusuf, wartawan yang meninggal di Lapas.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News