Polisi Irit Bicara Terkait Kasus Dandhy Laksono

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menyebut jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Dandhy terjerat dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu, dia (Dandhy) dugaan UU ITE," kata Iwan dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (27/9).
Namun, Iwan tidak memerinci hal yang dilakukan Dandhy sehingga terjerat kasus hukum. Iwan hanya menyebut Dandhy telah dipulangkan setelah ditangkap, Kamis (26/9) malam.
"Intinya yang bersangkutan dipanggil, betul. Kemudian sudah dipulangkan tadi pagi (Jumat) sekitar jam 03.00 WIB sudah pulang," terang dia.
Saat disinggung alasan memulangkan Dandhy, Iwan kembali tidak banyak berkomentar. Dia justru menyebut polisi tidak berniat melakukan penahanan ke Dandhy.
"Ya, memang kami enggak melakukan penahanan," timpal Iwan.
Sementara itu, pengacara Dandhy, Alghiffari Aqsa mengkritisi pasal yang digunakan penyidik Polri dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.
Polri dalam menetapkan Dandhy Laksono sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.
- Mensesneg Terima 9 Tuntutan BEM SI yang Satu Isinya Tolak Cewe-Cawe Jokowi
- Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Spanduk Tolak Asas Dominus Litis Bertebaran
- Demo Indonesia Gelap, Mahasiswa Teriak Omon-Omon ke Menteri Utusan Prabowo
- Demo Indonesia Gelap: Mahasiswa UBK Serukan 'Kabinet Gemuk Rakyat Kurus'
- Demo di Semarang, Mahasiswa Bentangkan Spanduk Indonesia Gelap & Poster Prabowo Ndasmu
- Demo Mahasiswa di Semarang Hari Ini: Indonesia Sekarat!